Nasional

BPJN NTT Sebut Menteri PU Beri Diskresi Bangun Jalan Desa Raknamo, Dokumen Belum Ditunjukkan

Redaksi · · Diterbitkan 10:47 WITA · 2 menit membaca
Ukuran Teks:

KUPANG,JurnalTimor.id– Pembangunan jalan desa di kawasan Bendungan Raknamo, Kabupaten Kupang, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp10 miliar, memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi pelaksanaannya. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan atau diskresi dari Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Penjelasan itu disampaikan Staf Supervisi Konsultan Pengawas, Felix Lely, saat ditemui di lokasi pekerjaan di Raknamo, Kamis (9/7/2026).

“Kalau soal hal itu bisa langsung ditanyakan ke pihak Balai Jalan karena mereka yang lebih tahu bagaimana proses jalan ini dibangun,” kata Felix.

Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan infrastruktur jalan di lingkungan Kementerian PU, penggunaan dana APBN untuk pembangunan jalan pada umumnya diperuntukkan bagi ruas berstatus jalan nasional atau melalui program tertentu, seperti Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Di luar skema tersebut, pembangunan dapat dilakukan apabila terdapat penugasan atau diskresi khusus dari Menteri PU yang disertai administrasi pendukung kepada BPJN sebagai pelaksana anggaran.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN NTT, Ashari, membenarkan bahwa pembangunan jalan di kawasan irigasi Raknamo dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri PU.

“Itu sesuai arahan Menteri PU karena ada permintaan dari petani atau warga,” tulis Ashari melalui pesan singkat.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut, termasuk surat penugasan atau bentuk diskresi yang dimaksud, Ashari belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, mengatakan pemerintah daerah bukan pihak yang mengusulkan pembangunan jalan tersebut. Menurutnya, usulan berasal langsung dari masyarakat saat Menteri PU melakukan kunjungan ke Bendungan Raknamo pada 19 September 2025.

“Kalau tidak salah itu jalan yang diminta langsung oleh masyarakat kepada Bapak Menteri PU saat beliau berkunjung ke Kabupaten Kupang. Jadi bukan kami yang mengusulkan,” ujar Teldy, Selasa (14/7/2026).

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan tertentu dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum, mengatasi kekosongan hukum, atau keadaan mendesak, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN NTT terkait keberadaan surat diskresi atau dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.

Sebagai informasi, proyek peningkatan akses jalan desa di kawasan Raknamo dibiayai APBN dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.

Pekerjaan meliputi penanganan jalan sepanjang sekitar 2,7 kilometer menggunakan konstruksi aspal hotmix dua lapis dengan spesifikasi yang disebut setara standar jalan nasional.

Tinggalkan komentar