Jamin Transparansi, KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Serentak Maksimal Rp50 Miliar per Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai batasan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak mendatang.