Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai batasan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak mendatang. Dalam regulasi ini, KPU menetapkan batas maksimal akumulasi dana kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur adalah sebesar Rp50 miliar.
Langkah ini diambil guna menciptakan iklim kompetisi yang adil (equal playing field) sekaligus mencegah terjadinya dominasi oligarki kekuasaan yang kerap menyetir arah kebijakan kepala daerah terpilih akibat tingginya modal politik.
“Kami ingin memastikan bahwa kontestasi Pilkada kali ini lebih bertumpu pada adu gagasan, visi, dan misi, bukan adu kekuatan finansial. Pembatasan ini wajib dipatuhi oleh seluruh paslon tanpa terkecuali,” tegas Ketua KPU RI dalam rilis resminya di Jakarta.
Skema Pengawasan dan Pelaporan Terintegrasi
Untuk memastikan kepatuhan para peserta pemilu, KPU bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setiap paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang terkoneksi langsung dengan sistem audit elektronik KPU.
Berikut adalah tiga poin utama yang diatur ketat dalam PKPU pembatasan dana kampanye tersebut:
- Sanksi Diskualifikasi: Paslon yang terbukti menerima sumbangan melebihi batas atau tidak melaporkan aliran dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administrasi hingga pembatalan sebagai peserta Pilkada.
- Batasan Sumbangan Pihak Ketiga: Sumbangan dari pihak swasta atau korporasi dibatasi maksimal Rp750 juta, sementara sumbangan dari individu atau perorangan maksimal senilai Rp75 juta.
- Audit Akuntan Publik: Seluruh Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU segera setelah masa kampanye berakhir.
Respons Responsif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik terbitnya aturan baru ini, namun memberikan catatan mengenai pentingnya pengawasan di ranah digital. Bawaslu menyoroti bahwa pola kampanye modern kini banyak bergeser ke media sosial melalui jasa pembuat konten (influencer) atau iklan terselubung yang sering kali sulit dilacak nominal transaksinya.
“Tantangan terbesar kita adalah mengawasi shadow campaign atau kampanye bayangan di media sosial yang tidak didaftarkan secara resmi ke KPU. Kami akan memperketat patroli siber dan berkoordinasi dengan penyedia platform digital untuk memantau perputaran dana iklan politik yang tidak masuk dalam pelaporan resmi,” pungkas perwakilan Bawaslu.