Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pemilihan Umum Berbasis Digital (RUU Pemilu Digital) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan panjang antar-fraksi terkait kesiapan infrastruktur siber dan jaminan keamanan data pemilih.
Ketua DPR RI yang memimpin jalannya sidang menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan tonggak sejarah bagi modernisasi demokrasi di Indonesia. Kendati demikian, penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dan rekapitulasi digital ini tidak akan langsung digeber secara serentak di seluruh wilayah.
“Kita sepakat transisi ini harus berjalan matang. UU ini mengamanatkan penerapan sistem digital secara bertahap, dimulai dari uji coba berskala besar pada Pilkada Serentak tahun depan,” jelas Ketua DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (5/6).
Skema Penerapan Bertahap dan Antisipasi Kerawanan
Berdasarkan draf final UU yang baru disahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan menyusun pemetaan wilayah berdasarkan indeks kesiapan digital. Pada tahap awal, wilayah yang memiliki penetrasi internet di atas 85% dan literasi digital kategori tinggi akan menjadi pelopor implementasi penuh.
Untuk mengantisipasi celah manipulasi dan serangan siber, UU Pemilu Digital ini juga mengatur tiga benteng pertahanan utama:
- Audit Kode Sumber (Source Code Audit): KPU wajib membuka kode sumber aplikasi pemilu kepada tim auditor independen dan perwakilan partai politik tiga bulan sebelum pemungutan suara.
- Sistem Bukti Fisik (Voter Verified Paper Audit Trail): Mesin e-voting wajib mencetak struk fisik sebagai bukti pilihan yang dimasukkan pemilih ke dalam kotak suara manual, guna keperluan audit manual jika terjadi sengketa hasil.
- Sanksi Pidana Siber Pemilu: Diaturnya pasal khusus dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara bagi siapa saja yang sengaja meretas, mengubah, atau memanipulasi data tabulasi suara digital.
Catatan Kritis dari Fraksi Oposisi dan Pengamat
Meski mayoritas fraksi memberikan lampu hijau, dua fraksi di DPR memilih memberikan catatan kritis (nota keberatan). Mereka menyoroti masih tingginya kesenjangan infrastruktur digital antara kawasan barat Indonesia dengan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Demokrasi dan Pemilu (LSDP) mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu agar tidak terburu-buru mengejar gengsi digitalisasi tanpa memperkuat mitigasi risiko siber.
“Digitalisasi pemilu itu bagus untuk efisiensi anggaran jangka panjang dan kecepatan rekapitulasi. Namun, taruhannya adalah legitimasi politik. Jika sistem down atau ada indikasi kebocoran data sedikit saja pada hari H, ketidakpercayaan publik bisa memicu ketegangan politik nasional,” pungkasnya.