DPR Sahkan RUU Sistem Pemilu Digital Jadi Undang-Undang, Berlaku Bertahap Mulai Pilkada 2027
Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pemilihan Umum Berbasis Digital (RUU Pemilu Digital) menjadi Undang-Undang (UU)