KUPANG,JurnalTimor.id– Tim hukum advokat Bildad Torino Thonak membantah tudingan bahwa klien mereka melakukan upaya penyuapan dalam perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sebaliknya, tim hukum Bildad justru mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp850 juta yang mereka klaim berasal dari Izhak Eduard Rihi. Dalam penelusuran mereka, selain seseorang berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai MA, terdapat pula dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial IA.
Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, mengatakan oknum wartawan berinisial IA diduga berperan sebagai penghubung dalam rangkaian transaksi tersebut.
Menurut Amos, peran IA bukan sebagai pihak yang menerima langsung seluruh uang, melainkan menghubungkan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pengurusan perkara kasasi tersebut.
“Yang kami telusuri hari ini, selain ada oknum yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung berinisial UA, ada juga oknum wartawan berinisial IA,” kata Amos.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan tim hukum, IA diduga memperoleh keuntungan dari perannya sebagai penghubung.
“Perannya sebagai penghubung dan yang bersangkutan kami duga mendapat keuntungan dari peran tersebut,” ujarnya.
Amos mengatakan dugaan keterlibatan sejumlah pihak itu terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap tudingan yang sebelumnya diarahkan kepada Bildad.
Sebelumnya, Bildad dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPD KAI NTT oleh Izhak Rihi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penyuapan dalam perkara kasasi.
Namun, Amos membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim justru menemukan fakta berbeda dari hasil penelusuran yang dilakukan tim hukum.
Menurutnya, terdapat bukti transaksi keuangan yang menunjukkan adanya transfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp850 juta kepada seseorang berinisial UA yang mengaku bekerja sebagai pegawai MA.
“Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, justru kami menemukan fakta bahwa ada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh saudara Izhak Rihi,” ujar Amos.
Ia menyebut, transfer tersebut dilakukan sebanyak 15 kali dengan nominal yang berbeda-beda. Di antaranya terdapat transaksi sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Amos mengklaim sebagian transaksi menggunakan rekening atas nama Izhak Rihi maupun pihak lainnya.
Menurut dia, uang tersebut diduga diberikan karena adanya harapan perkara kasasi yang sedang dihadapi Izhak dapat dimenangkan.
Namun, setelah putusan kasasi keluar dan hasilnya tidak sesuai harapan, uang tersebut disebut tidak kembali.
Kondisi itu, lanjut Amos, kemudian mendorong Izhak meminta bantuan seorang saksi yang disebut mengetahui rangkaian transaksi tersebut untuk menelusuri keberadaan uang sekaligus mencari pihak yang menerima dana.
“Setelah putusan kasasi tidak sesuai dengan yang diharapkan, kemudian dilakukan upaya untuk meminta kembali uang tersebut,” katanya.
Amos menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti transaksi serta keterangan saksi yang menurut mereka mengetahui rangkaian kejadian tersebut.
Identitas saksi berinisial J, kata dia, sengaja tidak dipublikasikan karena pihaknya mendapat informasi bahwa saksi tersebut diduga menjadi sasaran ancaman.
“Kami masih merahasiakan identitas saksi kunci karena ada informasi bahwa yang bersangkutan menjadi target dan mengalami ancaman,” ungkap Amos.
Terkait temuan tersebut, tim hukum Bildad berencana membawa dugaan aliran dana Rp850 juta itu ke ranah hukum pidana.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, termasuk dugaan peran orang yang mengaku sebagai pegawai MA serta pihak lain yang diduga menjadi penghubung.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan penelusuran dari pihak tim hukum Bildad. Kebenaran mengenai dugaan aliran dana Rp850 juta, keterlibatan oknum wartawan berinisial IA, maupun pihak berinisial UA masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dalam menghadapi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan DPD KAI NTT, tim hukum Bildad menyatakan telah menyiapkan saksi dan bukti yang akan digunakan untuk membantah tudingan terhadap klien mereka.
Tim hukum Bildad Torino Thonak terdiri dari Amos Lafu, Jimmy Lasibey, Aryandro Mamo, Paskal Maktaen dan Rominaldo Letfa.