Hukrim

Anggi Widodo Adukan Kapolsek Kota Lama dan Penyidik ke Mabes Polri-Kompolnas, Persoalkan Penyitaan Mobil

Redaksi Diterbitkan 11:29 WITA 3 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Ferry Anggi Widodo melaporkan Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota beserta penyidik yang menangani perkara dugaan penggelapan mobil ke Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggi menilai proses penyitaan mobil miliknya dilakukan secara tidak profesional karena kendaraan tersebut masih menjadi objek sengketa harta bersama dengan mantan suaminya di Pengadilan Negeri Kupang.

Pengaduan itu telah diterima Rowassidik Mabes Polri pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor B/2026082100069-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam. Surat serupa juga disampaikan kepada Ketua Kompolnas dengan tembusan kepada Irwasda Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut Anggi, mobil yang disita penyidik merupakan kendaraan yang sah atas namanya, dibuktikan dengan kepemilikan BPKB dan STNK. Namun kendaraan itu kini dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan suaminya, Mukrianus Imanuel Lay.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Mukrianus di Polsek Kota Lama pada 16 Mei 2026 dengan Nomor LP/B/117/V/2026/SPKT/Polsek Kota Lama.

Anggi menegaskan persoalan yang dipersoalkan mantan suaminya merupakan bagian dari sengketa harta gono-gini yang hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Kupang.

“Saya mengalami ketidakadilan dalam tindakan penyidik. Persoalan ini adalah sengketa harta bersama, tetapi justru dibawa ke ranah pidana dan berujung pada penyitaan mobil milik saya,” kata Anggi.

Ia mengaku penyitaan mobil tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan dirinya dan kedua anaknya. Kendaraan itu selama ini digunakan untuk bekerja sekaligus mengantar anak-anak beraktivitas setiap hari.

“Mobil itu menjadi alat transportasi dan penunjang ekonomi saya. Sejak disita, saya kehilangan sarana untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan anak-anak,” ujarnya.

Anggi juga mengakui mobil tersebut pernah dijadikan jaminan karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, ia menegaskan kendaraan itu telah ditebus dan kembali berada dalam penguasaannya sebelum disita polisi.

“Benar, saya sempat menjaminkan mobil itu karena kebutuhan ekonomi. Tetapi saya sudah menebusnya kembali dan mobil itu kembali saya kuasai secara penuh,” jelasnya.

Ia menceritakan penyitaan dilakukan pada 8 Agustus 2026. Saat itu, sekitar lima anggota kepolisian yang dipimpin Kapolsek Kota Lama datang ke rumahnya dan membawa kendaraan tersebut.

“Penyidik datang sekitar lima orang dipimpin Kapolsek Kota Lama dan langsung menyita mobil saya. Sampai sekarang mobil itu masih berada dalam penguasaan penyidik,” tuturnya.

Akibat penyitaan itu, Anggi mengaku kini harus menggunakan angkutan umum bersama kedua anaknya untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Dalam pengaduannya, Anggi meminta Kapolri, Kabareskrim, Kapolda NTT, Karowassidik, Kadiv Propam Polri, Ketua Kompolnas, Komisi III DPR RI, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Kupang memeriksa proses penyidikan yang dilakukan Polsek Kota Lama.

Ia juga meminta dilakukan gelar perkara khusus, audit investigasi, serta pemeriksaan terhadap Kapolsek Kota Lama dan penyidik pembantu yang menangani laporannya.

“Masalah harta bersama seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Perkara perdata kami masih berjalan di Pengadilan Negeri Kupang, sehingga saya berharap tidak ada intervensi ataupun tindakan yang mendahului putusan pengadilan,” tegas Anggi.

Minta Pengawasan dan Penyelidikan Transparan

Anggi berharap Rowassidik Mabes Polri dan Kompolnas mengusut laporannya secara objektif dan terbuka. Ia meminta seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penyitaan barang bukti, diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya hanya meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai warga negara. Saya berharap pengaduan ini ditindaklanjuti secara transparan sehingga masyarakat juga mendapat kepastian bahwa setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak melanggar hak-hak warga,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar