KUPANG,JurnalTimor.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Gama Ferroh yang diduga menjadi salah satu admin akun TikTok Lika-Liku NTT. Akun tersebut selama ini dinilai meresahkan masyarakat karena diduga menyebarkan hoaks, fitnah, pencemaran nama baik, hingga menyerang kehidupan pribadi sejumlah warga, pejabat, dan tokoh masyarakat di NTT.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol FX Irwan Arianto, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Tersangka kami amankan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Maulafa, Kota Kupang. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol FX Irwan Arianto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Irwan menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda NTT yang dibuat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jupiter Selan, pada 27 April 2026. Selain laporan itu, penyidik juga menerima sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh unggahan akun Lika-Liku NTT.
Menurut penyidik, tersangka diduga mengelola akun TikTok Lika-Liku NTT secara anonim untuk menyembunyikan identitas. Ia diduga mengambil data pribadi korban dan saksi tanpa izin, memanipulasi data, lalu menyusunnya menjadi narasi seolah-olah merupakan fakta sebelum dipublikasikan di media sosial.
“Tersangka secara sadar membuat narasi dengan maksud menyembunyikan identitas pengguna, mengambil data, memanipulasi data, kemudian membuat cerita bohong dan menyebarkannya melalui media sosial,” tegas Irwan.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda NTT juga menemukan dugaan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi hoaks dan merekayasa foto-foto yang berkaitan dengan korban.
“Tersangka diduga memanfaatkan teknologi AI, termasuk ChatGPT, untuk membantu membuat narasi cerita bohong dan melakukan manipulasi foto yang kemudian dipublikasikan melalui akun media sosial,” katanya.
Penyidik mengungkap konten hasil rekayasa tersebut disebarkan melalui akun TikTok Lika-Liku NTT dan akun Nobita Irma Dewi Silverster. Hasil profiling digital menunjukkan adanya keterkaitan kedua akun, termasuk penggunaan alamat email yang identik.
Hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi lima alat bukti, memeriksa 15 saksi, dan meminta keterangan empat orang ahli.
Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah orang tua tersangka di kawasan BTN, Kota Kupang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 10 lembar print out rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A30s, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel, dan satu kartu memori V-Gen yang diduga digunakan untuk mengelola akun tersebut.
Kombes Pol FX Irwan Arianto menegaskan tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal berlapis kepada tersangka. Ancaman pidananya sampai 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polda NTT memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan Gama Ferroh. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya admin atau pihak lain yang ikut mengelola akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Apabila ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Irwan.