Nasional

Sengketa Tanah di Oelnasi Berakhir Damai, BPN Kabupaten Kupang Tutup Kasus dan Lanjutkan Proses Sertifikat

Redaksi Diperbarui 07:11 WITA 4 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Sengketa tanah yang berlangsung di RT 020/RW 009, Dusun V Tuahanat, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi di tingkat desa. Perdamaian tersebut menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menutup penanganan kasus sengketa dan melanjutkan proses administrasi pendaftaran tanah yang sebelumnya sempat tertunda.

Kepastian itu tertuang dalam surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tentang Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H.

Dalam surat tersebut, BPN menyatakan sengketa antara Melkisedek Amabi dan kawan-kawan dengan Noh Lienati dan kawan-kawan telah selesai ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus itu juga resmi ditutup dan dicoret dari Register Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Proses Mediasi Panjang Berujung Kesepakatan

Sebelum tercapai perdamaian, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah melakukan serangkaian fasilitasi dan klarifikasi terhadap kedua belah pihak sejak April hingga Juni 2026.

BPN dua kali mengundang masing-masing pihak untuk proses mediasi dan klarifikasi. Hasil setiap pertemuan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bagian dari penanganan sengketa.

Bahkan, BPN sempat merencanakan peninjauan lokasi objek sengketa. Namun rencana tersebut tidak dilanjutkan setelah diketahui kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Oelnasi.

Mediasi berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Kantor Desa Oelnasi dan dipimpin langsung Kepala Desa Oelnasi. Pertemuan itu turut dihadiri Camat Kupang Tengah, Wakapolsek Kupang Tengah, Ketua BPD, Ketua Lembaga Adat, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, hingga Kepala Dusun V.

Dalam berita acara mediasi, kedua kelompok keluarga sepakat mengakhiri seluruh perselisihan terkait kepemilikan tanah di Dusun V Tuahanat.

Hibah Tanah 2 Hektare Jadi Bagian Perdamaian

Salah satu poin utama dalam kesepakatan damai adalah kesediaan Pihak Kedua menghibahkan tanah seluas 2 hektare kepada Pihak Pertama sebagai bentuk penyelesaian sengketa.

Pihak Pertama menerima hibah tersebut secara sukarela dan menyatakan tidak akan lagi mempersoalkan sengketa tanah yang selama ini terjadi.

Selain itu, Pihak Pertama juga sepakat mencabut sejumlah pengaduan dan keberatan yang sebelumnya diajukan, termasuk laporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait pelayanan pelepasan hak tanah, permohonan pembatalan pengukuran dan penerbitan sertifikat, serta surat keberatan terhadap proses sertifikasi tanah yang diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Kedua belah pihak juga menyetujui pelaksanaan peninjauan lokasi objek perdamaian sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut.

BPN Lanjutkan Proses Sertifikat
Berita Acara Mediasi Desa Oelnasi kemudian disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan diterima pada 26 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen perdamaian itu, BPN menyatakan tidak ada lagi keberatan terhadap proses administrasi pertanahan sehingga Berkas Pengukuran Nomor 521/2026 tanggal 3 Februari 2026 atas nama Servasius Taus untuk dan atas nama Yefta Mesak dapat kembali diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, proses pendaftaran bidang tanah yang sebelumnya tertunda akibat sengketa kini dapat dilanjutkan.

Servasius Taus: Semoga Sertifikat Tidak Bermasalah Lagi

Menanggapi penyelesaian sengketa tersebut, Servasius Taus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu memediasi persoalan hingga tercapai kesepakatan damai.

“Saya bersyukur karena persoalan ini akhirnya bisa diselesaikan secara baik-baik melalui jalan damai. Yang paling penting bagi kami sekarang adalah hubungan keluarga kembali baik dan tidak ada lagi perselisihan mengenai tanah ini,” ujar Servasius Taus.

Ia berharap keputusan damai tersebut menjadi akhir dari seluruh persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

“Harapan saya, setelah ada perdamaian dan BPN juga sudah menyatakan kasus ini selesai, proses sertifikat bisa berjalan lancar dan tidak bermasalah lagi. Kami ingin semuanya selesai sesuai aturan sehingga ke depan tidak muncul persoalan baru,” katanya.

Servasius juga mengajak seluruh keluarga untuk menghormati hasil mediasi dan menjalankan isi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.

“Kesepakatan ini dibuat secara sadar dan sukarela. Mari kita jaga komitmen bersama supaya persoalan ini benar-benar selesai dan tidak menimbulkan konflik lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar