KUPANG,JurnalTimor.id– Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja PT Kawasan Industri Bolok (KI) Bokok, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran direksi Perseroda tersebut, Senin (27/7/2026).
Dalam rapat itu terungkap bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT yang mencapai sekitar Rp20 miliar sejak 2020 kini hanya menyisakan sekitar Rp5,6 miliar, sementara perusahaan belum mampu memberikan dividen kepada daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat. Ia mengaku banyak fakta baru yang terungkap dari pemaparan direksi baru PT KI Bokok, terutama terkait kondisi keuangan perusahaan yang selama ini belum diketahui secara terbuka.
Menurut Yohanes, selama bertahun-tahun PT KIB terus menerima dukungan modal dari pemerintah daerah. Namun, hingga kini perusahaan belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan investasi yang telah dikucurkan.
“Dari penjelasan direktur utama tadi, pemerintah sudah menggelontorkan penyertaan modal kurang lebih Rp20 miliar. Terhitung hari ini, sisa dana yang ada di PT Kawasan Industri Bolok tinggal sekitar Rp5,6 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari laporan manajemen diketahui biaya operasional perusahaan setiap tahun mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai gaji pegawai serta kebutuhan operasional lainnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar dana penyertaan modal justru habis untuk membiayai operasional perusahaan, bukan menghasilkan keuntungan bagi daerah.
“Harapan pemerintah, DPRD, dan masyarakat ketika penyertaan modal diberikan adalah perusahaan mampu berkembang dan memberikan dividen kepada daerah. Tetapi sampai hari ini keuntungan itu tidak pernah ada,” tegasnya.
Yohanes menilai Pemerintah Provinsi NTT harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PT KI Bolok apabila perusahaan terus mengalami kerugian.
Ia bahkan mengkritik keras apabila pemerintah tetap memaksakan penambahan penyertaan modal tanpa adanya perubahan mendasar dalam pengelolaan perusahaan.
“Saya secara pribadi menilai pemerintah keliru jika terus memaksakan BUMD ini berjalan tanpa menghasilkan keuntungan. Kalau memang tidak memberikan manfaat ekonomi, hentikan saja pembicaraan soal dividen. Jangan menipu diri sendiri dengan terus berharap keuntungan dari perusahaan yang belum mampu menghasilkan apa-apa,” katanya.
Soroti Rencana Penyertaan Modal Baru
Dalam kesempatan itu, Yohanes juga menyinggung rencana Pemerintah Provinsi NTT yang akan kembali memberikan penyertaan modal sekitar Rp75 miliar kepada tiga BUMD, yakni PT Kawasan Industri Bolok, PD Flobamor, dan Jamkrida NTT.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar dana daerah tidak kembali habis untuk membiayai perusahaan yang belum menunjukkan kinerja positif.
“Kalau kondisinya seperti ini, tentu pemerintah harus berpikir ulang sebelum kembali memberikan penyertaan modal. Jangan sampai uang rakyat terus habis tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sengketa Lahan Jadi Hambatan Investor
Selain persoalan keuangan, Yohanes menilai hambatan terbesar pengembangan Kawasan Industri Bolok justru berada pada belum tuntasnya persoalan lahan.
Ia mengatakan pemerintah terlalu mudah menerbitkan regulasi mengenai kawasan industri, tetapi belum menyelesaikan status kepemilikan tanah yang hingga kini masih diklaim oleh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah melalui Badan Pengelola Aset Daerah dan Biro Hukum harus segera menuntaskan seluruh persoalan batas wilayah serta legalitas aset kawasan industri.
“Pemerintah jangan hanya membuat perda atau aturan tentang kawasan industri. Yang lebih penting adalah menyelesaikan persoalan tanah yang sampai hari ini masih diklaim masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan status lahan akan membuat investor enggan menanamkan modalnya di Kawasan Industri Bolok.
“Investor tidak akan berani datang kalau status lahannya belum jelas. Bayangkan kalau investor sudah membangun jalan atau gedung, lalu tiba-tiba ada masyarakat datang mengklaim tanah itu milik mereka. Ini tentu menjadi risiko besar bagi dunia usaha,” tegas Yohanes.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan menjadi kesalahan direksi PT KIB, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah yang belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki.
“Jangan salahkan direksi kalau investor belum masuk. Pemerintah harus lebih dulu memastikan legalitas lahan benar-benar selesai sehingga tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil RDP, pemerintah bahkan belum dapat memastikan secara rinci batas-batas kawasan industri di Bolok.
“Kalau batas utara, selatan dan luas lahannya sendiri masih abu-abu, tentu investor akan berpikir berkali-kali sebelum menanamkan modalnya,” katanya.
Chely Nganggus: Prospek Besar, Tapi Tanah Harus Diselesaikan
Senada dengan Yohanes, Anggota Komisi IV DPRD NTT, Marselinus Anggur Ngganggus, akbar disapa Chely Ngganggus, menilai perubahan status PT Kawasan Industri Bolok menjadi Perseroda seharusnya menjadi momentum untuk menarik investasi ke NTT.
Menurutnya, PT KI Bokok memiliki potensi besar karena memiliki berbagai bidang usaha strategis, seperti pengembangan kawasan industri, pergudangan, dan layanan penunjang investasi.
“Perseroda ini sebenarnya diharapkan menjadi pelopor agar investasi bisa masuk. Core business-nya jelas, ada pergudangan dan berbagai usaha lain yang memiliki prospek besar,” ujarnya.
Namun demikian, Chely menilai prospek tersebut belum bisa diwujudkan selama persoalan tanah di kawasan industri belum memiliki kepastian hukum.
“Investor swasta tentu tidak berani masuk kalau tanahnya masih bermasalah. Untuk membuka peluang investasi, persoalan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar PT KIB tidak terus bergantung pada suntikan modal pemerintah.
“BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan sampai setiap tahun terus menerima penyertaan modal dari pemerintah tetapi perusahaan tetap merugi. Tujuan pendirian BUMD adalah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, bukan terus menjadi beban APBD,” tegas Chely.
RDP Komisi III DPRD NTT ini menjadi sinyal kuat bahwa dewan menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PT Kawasan Industri Bolok, mulai dari efektivitas penggunaan penyertaan modal, efisiensi operasional perusahaan, hingga percepatan penyelesaian sengketa lahan yang selama ini dinilai menjadi penghambat utama masuknya investasi ke kawasan industri tersebut.