TTU,JurnalTimor.id– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memulai pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) berupa 17 bangunan di kawasan Pasar Baru Kefamenanu, Selasa (11/8/2026).
Pembongkaran tersebut ditandai dengan kegiatan pemusnahan secara simbolis dan dihadiri Asisten II Setda TTU Wilhelmus Meko, Asisten III Thely Mitro Kapitan, Staf Khusus Bupati TTU Bidang Investasi dan Humas Elias Koa, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Proses pembongkaran ditargetkan selesai paling lama dalam waktu empat hari.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, Quido Kolo, mengatakan terdapat 18 bangunan yang berada di kawasan tersebut. Namun, satu bangunan di Blok A tidak dibongkar sehingga total bangunan yang menjadi objek pembongkaran sebanyak 17 unit.
“Yang dibongkar ini seluruhnya ada 17 bangunan. Di sini kita sebut Blok A ada satu bangunan yang tidak akan dibongkar, jadi yang dibongkar sebanyak 17 bangunan,” kata Quido.
Pembongkaran tersebut merupakan tahap awal dari rencana pembangunan pasar modern yang menjadi salah satu program strategis Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama Wakil Bupati, Kamillus Elu.
Quido menjelaskan, pasar yang selama ini berfungsi sebagai pasar tradisional akan ditingkatkan menjadi pasar modern. Meski demikian, fungsi utama sebagai pusat aktivitas perdagangan masyarakat tetap dipertahankan.
“Setelah dibongkar ini akan dibangun pasar modern. Pasar yang semulanya pasar tradisional akan ditingkatkan menjadi pasar modern dengan tetap mempertahankan fungsi pasar tradisionalnya,” ujar Quido.
Untuk tahap awal, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,55 miliar untuk pembangunan area pedagang barang kering. Sementara bangunan tambahan lainnya akan dikerjakan pada tahap berikutnya.
Pasar modern tersebut direncanakan dibangun satu lantai dengan konsep penataan berdasarkan klaster jenis dagangan.
Dengan konsep tersebut, pedagang barang kering dan pedagang basah akan ditempatkan pada area berbeda sehingga aktivitas perdagangan menjadi lebih tertata dan tidak saling bercampur.
“Harapan Pak Bupati dan Wakil Bupati pasar ini harus terklaster antara pedagang kering dan pedagang basah. Semua akan ditata agar tidak bercampur.
Pedagang pakaian tersendiri, sembako tersendiri, elektronik tersendiri, sedangkan pedagang basah seperti sayur-mayur, daging, dan ikan juga tersendiri,” jelasnya.
Pedagang Diminta Ikuti Penataan Sebelum proses pembongkaran dimulai, Pemkab TTU telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Baru Kefamenanu.
Pemerintah juga meminta para pedagang membongkar bangunan tambahan yang sebelumnya dibangun secara mandiri di sekitar bangunan yang menjadi objek pembongkaran.
Selain itu, para pedagang diminta melakukan pembongkaran meteran listrik pada bangunan yang akan dibongkar untuk memastikan proses pembongkaran dapat berjalan aman dan lancar.
Pembangunan pasar modern ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik kawasan perdagangan, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan pedagang maupun masyarakat TTU.(Ramos)