Nasional

Kejar Target 2026, PMD TTU Pacu Penyerapan Dana Desa dan ADD

Redaksi Diperbarui 08:08 WITA 3 menit membaca
Ukuran Teks:
TTU,JurnalTimor.id– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus mendorong percepatan penyerapan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTU, Agustinus Jevrin Banu, S.Fil., M.Si, mengatakan hingga Selasa, 11 Agustus 2026, realisasi penyerapan Dana Desa di Kabupaten TTU telah mencapai 74,52 persen.

Menurut Agustinus, seluruh desa di TTU telah menyelesaikan pencairan Dana Desa tahap pertama.

Sementara untuk tahap kedua, sebanyak 107 desa telah masuk dalam proses, sedangkan 75 desa lainnya masih dalam tahapan pengurusan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

“Untuk Dana Desa, posisi kita sampai Selasa kemarin sudah 74,52 persen.

Tahap pertama sudah 100 persen untuk seluruh desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Untuk tahap kedua, baru 107 desa, sementara 75 desa masih dalam proses SPP,” jelas Agustinus.

Ia menyebutkan, dari realisasi Dana Desa tahap pertama dan tahap kedua tersebut, total anggaran yang telah terserap mencapai Rp44 miliar lebih.

Dinas PMD TTU, kata dia, terus melakukan upaya percepatan agar seluruh proses pencairan dan penyerapan Dana Desa dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total pagu sekitar Rp63 miliar, realisasi penyerapan hingga saat ini baru mencapai 45,30 persen.

Agustinus menjelaskan, pencairan ADD tahap pertama telah terealisasi untuk seluruh 182 desa di Kabupaten TTU. Sedangkan pada tahap kedua, sebanyak 147 desa telah terealisasi dan masih terdapat sejumlah desa yang sedang menyelesaikan proses administrasi.

“Untuk ADD, pagu totalnya Rp63 miliar dan penyerapan kita sampai hari ini baru 45,30 persen. Tahap pertama sudah semua, 182 desa. Untuk tahap kedua baru 147 desa dan masih ada beberapa desa yang belum,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Agustinus, terdapat sekitar 17 desa yang masih dalam proses penyelesaian tahap kedua.

Ia optimistis proses tersebut dapat segera dirampungkan sehingga pemerintah desa dapat melanjutkan ke pencairan tahap berikutnya.

Agustinus menegaskan, secara umum tidak terdapat persoalan besar dalam proses pencairan Dana Desa tahap pertama maupun tahap kedua.

Kendala yang masih dihadapi lebih banyak berkaitan dengan penyerapan anggaran dan penyampaian pertanggungjawaban oleh pemerintah desa.

“Secara umum, realisasi Dana Desa tahap pertama dan tahap kedua tidak ada masalah. Persoalannya lebih pada penyerapan anggaran, termasuk pertanggungjawaban pelaksana oleh pemerintah desa,” katanya.

Ia menambahkan, penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap pertama menjadi salah satu persyaratan penting agar proses pencairan tahap kedua dapat berjalan.

Karena itu, Dinas PMD TTU terus melakukan koordinasi dan mendorong pemerintah desa untuk segera menyelesaikan administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Setelah SPJ tahap pertama harus disampaikan sehingga proses pencairan tahap kedua bisa dilakukan.

Secara umum kendalanya hanya terkait SPJ dan penyerapan di tingkat pengelolaan desa,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar