Ekonomi

MoU Bank NTT-Kejati, Perkuat Keamanan Nasabah dan Dorong Ekonomi NTT

Redaksi Diperbarui 13:51 WITA 4 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Bank NTT dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah untuk menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam aktivitas perbankan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong Bank NTT agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus mengatakan, aspek hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas perbankan. Bahkan, sejak seseorang membuka rekening hingga melakukan transaksi dan memperoleh fasilitas kredit, terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan.

“Sejak awal orang membuka rekening saja itu sudah persoalan hukum, terutama hukum perdata dan tata usaha negara. Karena itu kami berterima kasih sudah bekerja sama dengan kejaksaan sehingga kejaksaan akan membantu kami dalam urusan hukum,” ujar Charlie.

Menurutnya, kerja sama dengan Kejati NTT menjadi penting mengingat bisnis perbankan juga tidak terlepas dari berbagai risiko, termasuk persoalan kredit bermasalah. Kehadiran kejaksaan diharapkan dapat membantu Bank NTT tidak hanya dalam langkah hukum, tetapi juga memberikan nasihat dan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan secara tepat.

“Yang namanya bank pasti banyak kredit bermasalah. Hadirnya kejaksaan, kami dapat melakukan tindakan-tindakan hukum, dan bukan tindakan hukum saja, tetapi juga memberikan advice untuk legal dan recovery dan sebagainya,” katanya.

Charlie menegaskan, kerja sama tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar penindakan. Kejaksaan juga dapat memberikan pendapat dan arahan hukum sehingga langkah yang diambil Bank NTT tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan keberhasilan penyelamatan aset Bank NTT di Surabaya yang menurutnya tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras pihak kejaksaan.

“Contoh seperti di Surabaya, itu bukti bantuan kerja keras dari kejaksaan juga. Aset itu dirampas kembali untuk menjadi milik Bank NTT karena ini bagian dari pemberian kredit yang bermasalah,” jelasnya.

Charlie menambahkan, kerja sama ini juga menjadi bentuk pengawasan agar seluruh proses yang dilakukan Bank NTT tetap berada dalam koridor hukum.

“Jadi ada dua sisi. Selain kita dengan customer, kita juga dengan kerja sama ini harus taat terhadap aturan. Jadi kita juga diawasi oleh kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, MoU tersebut menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk berkolaborasi dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan maupun pelayanan hukum kepada Bank NTT, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pada hari ini kami telah melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Bank NTT dalam hal bantuan hukum, pendampingan dan pelayanan. Pada prinsipnya kami akan selalu berkolaborasi dengan Bank NTT untuk bantuan hukum yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara,” kata Roch.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, Kejati NTT dapat diberikan kuasa untuk mengambil langkah hukum apabila Bank NTT menghadapi persoalan tertentu, termasuk penagihan kredit bermasalah.

“Misalnya ketika ada tagihan, tinggal kami diberi kuasa untuk kami yang maju, baik itu soal gugat-menggugat, penagihan kredit macet dan lain sebagainya. Bisa kita kerjasamakan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Roch, langkah pendampingan sejak awal juga penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Bank NTT diharapkan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mendapatkan arahan hukum dalam mengambil setiap kebijakan strategis.

“Kami berharap pihak Bank NTT juga selalu berkoordinasi untuk mendapat arahan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau berdampak pada tindakan melawan hukum,” katanya.

Lebih dari persoalan hukum, Roch menilai keberadaan Bank NTT memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah. Karena itu, Bank NTT dituntut untuk terus berkembang dan mampu mengikuti perubahan zaman serta persaingan di industri perbankan.

“Intinya kami ingin mendukung Bank NTT dalam membantu pertumbuhan ekonomi yang baik bagi masyarakat NTT secara keseluruhan. Sehingga Bank NTT harus melaju mengikuti perkembangan zaman agar terus bersaing dalam upaya peningkatan ekonomi yang berjalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Bank NTT dan Kejati NTT berharap tercipta tata kelola perbankan yang semakin kuat, aman dan taat hukum. Dengan demikian, Bank NTT diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas perannya sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan komentar