Hukrim

Bildad Thonak Polisikan Eks Dirut Bank NTT Izhak Rihi, Bantah Tuduhan Mafia Kasus dan Pencemaran Nama Baik

Redaksi Diterbitkan 15:05 WITA 4 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Pengacara asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Bildad Thonak, resmi melaporkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, ke Polresta Kupang Kota atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat menyusul beredarnya pemberitaan mengenai laporan Izhak Rihi ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT. Dalam laporan yang disampaikan pada Jumat (31/7/2026), Izhak menuding Bildad terlibat dugaan mafia kasus dan penipuan.

Tak tinggal diam, Bildad memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Izhak dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/B55/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kuasa hukum Bildad, Leo Lata Open, menyerahkan laporan tersebut didampingi tim yang terdiri dari Obednego Djami, Egiardus Bana, Amos Lafu, Hangri Beltasar Pah, Adi Kristinten Bullu, Jimy Alexander Lasibey, dan Rominaldo Letfa.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bildad membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tudingan sebagai mafia kasus merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum.

“Saya membantah semua tuduhan itu. Apa yang disampaikan saudara Izhak adalah fitnah yang sangat keji. Karena itu saya mengambil langkah hukum dan sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Bildad.

Bildad menjelaskan, dirinya pernah menjadi kuasa hukum tambahan Izhak Rihi dalam perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Kupang sejak 2023. Menurutnya, saat pertama kali meminta bantuan hukum, Izhak mengaku tidak memiliki kemampuan membayar jasa advokat.

Sebagai bentuk jaminan, kata Bildad, Izhak menyerahkan BPKB sebuah mobil Pajero berwarna merah dengan kesepakatan akan melunasi biaya jasa hukum secara bertahap.

“Dia datang kepada saya tidak punya uang sama sekali. Satu-satunya jaminan yang diberikan adalah BPKB mobil Pajero merah. Itu diserahkan kepada saya sebagai jaminan bahwa seluruh jasa hukum akan dibayar kemudian,” ujarnya.

Bildad mengatakan selama mendampingi perkara tersebut hingga tingkat Pengadilan Negeri maupun kasasi, pembayaran jasa hukum memang sempat dilakukan secara bertahap. Namun, menurutnya, uang yang telah diterimanya dari Izhak, sekitar Rp300 juta, justru telah dikembalikan seluruhnya.

“Uang yang kurang lebih Rp300 juta itu sudah saya kembalikan kepada saudara Izhak. Jadi kalau sekarang dikatakan saya mengambil atau menguasai uangnya, itu tidak benar. Faktanya, uang itu sudah saya serahkan kembali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan karena melihat kondisi Izhak saat itu sedang mengalami kesulitan. Bahkan, selain mengembalikan uang tersebut, Bildad juga mengaku telah menyerahkan kembali BPKB mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan, meskipun menurutnya kewajiban pembayaran jasa hukum belum seluruhnya diselesaikan.

“Karena melihat kondisi beliau saat itu sedang mengalami kesulitan, saya kembalikan uangnya, saya juga kembalikan BPKB mobilnya. Padahal, pembayaran jasa hukum itu belum lunas. Saya lakukan itu atas dasar kemanusiaan,” katanya.

Bildad menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya justru tidak memperoleh apa pun dari pendampingan hukum yang telah diberikannya kepada Izhak sejak perkara tersebut bergulir.

“Kalau dihitung-hitung, sampai hari ini saya tidak mendapatkan apa-apa dari bantuan hukum yang saya berikan. Saya mendampingi perkara sejak tingkat Pengadilan Negeri sampai kasasi, tetapi uang yang pernah saya terima sudah saya kembalikan. Jadi tuduhan bahwa saya mengambil uang itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Menurut Bildad, seluruh transaksi, komunikasi, maupun kesepakatan antara dirinya dengan Izhak terdokumentasi dengan baik dan siap dibuktikan dalam proses hukum.

Ia juga mempertanyakan alasan Izhak baru menyampaikan tuduhan tersebut setelah perkara berlangsung cukup lama.

“Kalau memang sejak awal saya melakukan penipuan atau mengambil haknya, mengapa baru sekarang dipersoalkan? Kenapa tidak sejak perkara itu selesai? Semua akan saya buktikan dalam proses hukum,” tegasnya.

Bildad memastikan siap menghadapi seluruh proses hukum, termasuk apabila laporan terhadap dirinya di DPD KAI NTT diproses lebih lanjut.

“Saya siap menghadapi semua proses. Tetapi setiap orang harus bertanggung jawab atas ucapannya. Saya percaya proses hukum akan membuktikan siapa yang benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Izhak Eduard Rihi melaporkan Bildad Thonak ke DPD KAI NTT atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Izhak juga menyampaikan kepada media bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sekitar Rp330 juta kepada Bildad terkait pendampingan perkara perdata yang ditangani sejak 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas kedua laporan tersebut masih berlangsung. Laporan Izhak terhadap Bildad sedang diproses di DPD KAI NTT, sementara laporan Bildad terhadap Izhak telah diterima dan diregistrasi di Polresta Kupang Kota.

Tinggalkan komentar