TTU,JurnalTimor.id– Kepala Bidang Budidaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berinisial Buyung terancam diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan menggunakan stempel atau cap instansi yang disebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, Buyung telah menjalani pemeriksaan internal dan mengakui perbuatannya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten TTU tengah memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini Pemerintah Kabupaten TTU sedang memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemberhentian sebagai ASN,” kata Bupati Yosep saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026).
Menurut Bupati, tindakan tersebut telah melampaui kewenangan yang dimiliki seorang kepala bidang.
Buyung diduga membuat kebijakan dan melakukan pungutan tanpa sepengetahuan kepala dinas maupun pemerintah daerah.
Ia menegaskan, setiap ASN memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur sehingga tidak dibenarkan mengambil kebijakan di luar kewenangannya, terlebih melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Masa seorang kepala bidang bertindak melangkahi kepala dinas hingga kepala daerah.
ASN itu semua ada aturannya dan tidak boleh semaunya dengan memanfaatkan celah tanpa diketahui kepala dinas,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan.
Namun, uang hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan kepada Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTU.
“Selama ini pungutan dari kegiatan penerimaan PAD Dinas Perikanan TTU diambil sendiri menggunakan stempel yang dibuatnya.
Uang tersebut tidak disetorkan kepada Dinas Perikanan maupun Bapenda, tetapi dikantongi sendiri. Bahkan yang bersangkutan membuat asumsi harga sendiri,” ungkap Yosep.
Bupati menyebut, praktik pungutan tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun dan baru terungkap setelah Pemerintah Kabupaten TTU melakukan penertiban administrasi di lingkungan Dinas Perikanan.
Terkait sanksi kepegawaian, Yosep mengatakan proses pemberhentian Buyung sebagai ASN masih menunggu tahapan pemeriksaan serta keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah proses di BKN selesai dan hasilnya keluar, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari ASN,” katanya.
Bupati Yosep menegaskan, Pemerintah Kabupaten TTU akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pungli maupun menyalahgunakan kewenangan.
“Kami bersama Wakil Bupati Kamilus Elu mengharapkan ke depan tidak boleh ada lagi ASN yang melakukan pungli seperti yang dilakukan Buyung,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai kewenangan, mematuhi ketentuan administrasi dan hukum, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.(Ramos)