Hukrim

Sidang Vonis Dua Kali Tertunda, Korban Harap Hakim Tetap Independen dan Profesional

Redaksi Diterbitkan 10:00 WITA 3 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menuai tanda tanya dari pihak korban. Setelah dua kali jadwal pembacaan putusan ditunda, korban, Fauzi Said Djawas, mendesak majelis hakim segera memberikan kepastian hukum dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Sidang putusan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) hingga kini belum juga digelar. Kondisi tersebut membuat Fauzi mempertanyakan alasan penundaan yang dinilainya belum pernah dijelaskan secara memadai oleh majelis hakim.

“Kenapa persidangan ini sampai ditunda dua kali? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami karena sampai saat ini belum ada penjelasan mengenai alasan penundaan tersebut,” kata Fauzi.

Ia berharap majelis hakim segera membacakan putusan tanpa ada lagi penundaan. Menurutnya, seluruh fakta hukum telah terungkap selama proses persidangan sehingga perkara tersebut sudah sepatutnya memperoleh kepastian hukum.

Fauzi juga mengingatkan agar penundaan sidang tidak membuka ruang bagi kepentingan pihak-pihak tertentu yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum maupun rasa keadilan para korban.

“Kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan dan jangan ada lagi penundaan sidang putusan karena sudah dua kali ditunda. Kerugian yang kami alami sangat besar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dalam surat yang disampaikan kepada majelis hakim menyebutkan bahwa persidangan yang telah berlangsung sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, juga tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama tiga tahun, setelah menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa.

Menurut pihak korban, selama persidangan terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti yang dapat membantah dakwaan pemalsuan surat. Bahkan, kuasa hukum korban menyatakan terdakwa telah mengakui perbuatannya memalsukan dokumen perusahaan di hadapan majelis hakim.

Dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen milik PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) yang digunakan dalam proses pengajuan IP Address kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Akibat dugaan pemalsuan tersebut, PT AGS mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp152 miliar, belum termasuk kewajiban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan. Nilai kerugian tersebut, menurut pihak korban, telah dijelaskan melalui keterangan korban maupun para saksi di bawah sumpah selama persidangan.

Selain kerugian materiil, Fauzi mengaku turut mengalami tekanan psikologis dan kerugian sosial akibat perkara tersebut. Kuasa hukum korban juga menyebut terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri atas 48 korporasi dan dua korban individu, yang saat ini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

Tidak hanya menempuh jalur pidana, Fauzi bersama PT AGS juga memastikan akan mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami.

Melalui surat yang disampaikan kepada majelis hakim, pihak korban meminta agar putusan nantinya mempertimbangkan besarnya kerugian, dampak psikologis, serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat perkara tersebut. Mereka juga berharap majelis hakim tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, serta bebas dari segala bentuk intervensi dalam memutus perkara.

Fauzi berharap putusan yang dijatuhkan nantinya tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tinggalkan komentar