TTU,JurnalTimor.id Tim– kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo atau yang akrab disapa Falen Kebo menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang belakangan beredar dan mengaitkan kliennya dalam proses persidangan gugatan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati TTU, Jumat (31/7/2026), tim kuasa hukum dari Saiful Anam and Partners menegaskan bahwa sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik klien beserta keluarganya.
“Kami ingin meluruskan. Inti dari klarifikasi ini adalah banyak poin dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Hal ini sudah masuk kategori fitnah,” tegas Ferdinandus Maktaen, perwakilan kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya memisahkan antara sengketa kelembagaan PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU dan hubungan pribadi antara Falen Kebo dan Chatarina Sigit alias Ibu Rina.
“Hubungan antara Pak Falen dan keluarga dengan Ibu Rina sangat dekat.
Bahkan ada anggota keluarga yang saat ini bekerja bersama Ibu Rina. Ini bukan hubungan pekerjaan dalam konteks sengketa yang dimaksud,” jelasnya.
Terkait isu pinjam-meminjam yang beredar, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Seluruh transaksi, menurut mereka, telah diselesaikan sebelum persidangan berlangsung dan didukung dengan bukti transfer serta komunikasi.
“Kalau ada anggapan belum ada pengembalian uang, itu karena belum ada pelaporan invoice.
Jika invoice sudah ada, baru diketahui nilai pasti untuk dikembalikan. Jadi ini bukan pinjam-meminjam,” tegasnya.
Sebagai bukti, tim kuasa hukum menunjukkan adanya transfer pengembalian sebesar Rp150 juta terkait pembelian sofa.
Mereka menilai hal ini membantah tudingan yang diarahkan kepada kliennya.
“Ini menunjukkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar,” ujarnya.
Tuduhan pemerasan pun dibantah keras. Kuasa hukum menegaskan tidak ada unsur pemerasan baik dalam pernyataan di persidangan maupun di luar persidangan.
“Pernyataan yang menyebut adanya pemerasan tidak berdasar dan tidak memiliki bukti,” tambahnya.
Mengenai pembagian 50 tas, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan donasi dari komunitas Ibu Rina yang dititipkan kepada Ibu Andini untuk disalurkan kepada anak-anak kurang mampu.
Sementara itu, terkait pembelian sepatu merek tertentu untuk anak, kuasa hukum menyebut bahwa dana sebesar Rp1,9 juta telah dikembalikan.
“Sebenarnya tidak ada keinginan untuk membeli, namun tetap dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab,” jelasnya.
Kuasa hukum menyayangkan pemberitaan yang dinilai mencampuradukkan hubungan personal dengan persoalan kelembagaan.
Mereka menegaskan bahwa sejumlah hal yang diangkat dalam pemberitaan tersebut sejatinya telah selesai jauh sebelum mencuat ke publik.
Lebih lanjut, mereka menilai pemberitaan tersebut telah menyerang harkat dan martabat pribadi klien, termasuk istri dan anak, sehingga berdampak pada kondisi psikologis keluarga.
“Menurut kami, ada upaya yang tidak baik atau tendensi tertentu untuk menjatuhkan harkat dan martabat Pak Falen Kebo dan keluarga,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang berjalan. Namun demikian, mereka meminta agar media menyajikan informasi secara berimbang, utuh, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan.(Ramos)