KUPANG,JurnalTimor.id– Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Daud Manu, Julius Bahas, dan Mince Bonat di kawasan Petuk III, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah resmi dilaporkan ke Polda NTT pada Sabtu, 18 Juli 2026, para pelapor kini mulai menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/271/VII/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 18 Juli 2026.
Kasus ini sendiri bermula sejak Februari 2026. Awalnya, para korban mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik meminta para korban terlebih dahulu mengajukan permohonan penyelidikan guna memastikan adanya unsur tindak pidana.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Berdasarkan hasil penyelidikan itu, para korban selanjutnya diminta membuat laporan polisi secara resmi agar perkara dapat diproses ke tahap berikutnya.
Pada Senin (3/8/2026), Daud Manu sebagai pelapor pertama memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Usai menjalani pemeriksaan, Daud Manu mengatakan materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik pada dasarnya masih sama dengan keterangan yang pernah ia berikan saat proses permohonan penyelidikan. Namun, kali ini penyidik juga meminta tambahan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai penting dalam pembuktian perkara.
“Hasil pemeriksaan hari ini pada prinsipnya masih sama dengan keterangan awal yang pernah saya sampaikan saat proses penyelidikan. Hanya ada tambahan beberapa berkas yang diminta penyidik,” ujar Daud kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dokumen tambahan tersebut berupa surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak yang diduga menguasai lahan, yakni Zakarias Boik.
“Ada Somasi I, Somasi II, sampai Somasi III. Semua dokumen itu sudah kami siapkan dan akan segera kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti,” katanya.
Sementara itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Saksi-saksi yang akan dimintai keterangan di antaranya Julius Bahas yang juga merupakan salah satu korban, serta Servasius Taus yang sebelumnya sempat mendatangi orang-orang yang masuk dan menguasai lahan yang diklaim sebagai milik para pelapor.
Menurut Daud, pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memperjelas kronologi peristiwa sekaligus menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dengan dimulainya proses penyidikan melalui pemeriksaan para pelapor dan saksi, para korban berharap pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap mereka yang saat ini menguasai tanah kami segera datang memberikan keterangan kepada polisi. Kalau memang merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tunjukkan dasar hukumnya atau bukti kepemilikannya,” tegas Daud.
Ia menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan milik para pelapor dan telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Karena itu, mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Para pelapor juga menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di Polda NTT hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.