TTU,JurnalTimor.id– Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Bastanta Tarigan, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa kunjungan kerja Pimpinan Cabang (Pinca) Bank NTT Cabang Kefamenanu ke Kejaksaan Negeri TTU merupakan upaya mencari perlindungan hukum atas alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Bastanta menegaskan bahwa narasi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, pada Senin, 27 Juli 2026, Pimpinan Cabang Bank NTT Kefamenanu, Jorsalino Reynaldy Seran, bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri TTU. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum, didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Aditya Wahyu Wiratama, S.H., Kasubsi Perdata Rangga Asysyaifi Ibrahim, S.H., serta Jaksa Fungsional bidang Datun, Putu Cyntia Rizdyanti, S.H.
Menurut Bastanta, tujuan utama kunjungan tersebut adalah untuk melakukan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti rencana pelaksanaan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara seluruh Kantor Cabang Bank NTT dengan seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
MoU tersebut telah ditandatangani secara serentak pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Hotel Aston Kupang, Kota Kupang. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dan Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus.
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama yang terjalin dalam MoU tersebut mencakup penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Secara khusus, kerja sama juga mencakup bantuan hukum nonlitigasi berupa pendampingan dalam proses penagihan kredit bermasalah. Selain itu, kedua pihak juga merencanakan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas seperti Forum Group Discussion (FGD) dan In House Training (IHT) guna memperkuat koordinasi serta pemahaman dalam penanganan persoalan hukum.
“Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi kelembagaan dalam rangka implementasi kerja sama yang telah disepakati, bukan untuk mencari perlindungan hukum sebagaimana yang diberitakan,” tegas Bastanta Tarigan.
Kejaksaan Negeri TTU berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta meluruskan informasi yang beredar.(Ramos)