Nasional

Majelis Hakim Nyatakan Ade Kuswandi Bersalah, Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi Diterbitkan 08:18 WITA 2 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Pengadilan Negeri Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas. Dalam sidang putusan yang digelar, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, pelapor Fauzi Said Djawas menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum dalam perkara ini. Putusan ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang kami tempuh,” ujar Fauzi.

Fauzi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menjalankan proses hukum secara profesional. Kami berharap penegakan hukum yang tegas seperti ini dapat menjadi preseden positif dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para korban tindak pidana pemalsuan surat,” pungkasnya.

2 Komentar

  1. Anton Bele
    Anton Bele

    Berita2 ttg kasus hukum ini bagus sekali, akurat dan terpercaya. Kita manusia harus tetap berpegang pada HUKUM TERTINGGI yaitu HUKUM dari TUHAN YANG MAHA ADIL. Terimakasih.

Tinggalkan komentar