Nasional

Pemeriksaan Saksi Berlanjut, Polda NTT Kumpulkan Bukti Dugaan Penyerobotan Lahan di Petuk III

Redaksi Diterbitkan 14:53 WITA 3 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Daud Manu, Julius Bahas, dan Mince Bonat di kawasan Petuk III, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Pada Selasa (4/8/2026), dua orang saksi memenuhi panggilan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda NTT, yakni Julius Bahas yang juga merupakan salah satu korban serta Servasius Taus. Keduanya tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 09.20 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/271/VII/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 18 Juli 2026.

Usai menjalani pemeriksaan, Julius Bahas mengatakan materi pertanyaan yang diajukan penyidik pada dasarnya masih berkaitan dengan keterangan yang pernah disampaikan saat proses penyelidikan. Pemeriksaan kali ini lebih difokuskan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dalam pemeriksaan hari ini materinya masih sama seperti saat penyelidikan awal. Saya menjelaskan kembali kronologi yang saya ketahui, termasuk adanya aktivitas pembersihan lahan, pengkavlingan hingga penjualan lokasi di atas tanah milik saya yang sudah bersertifikat,” ujar Julius.

Ia menyebut pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut antara lain Zakarias Boik, Maria Fatima, Amalo, serta akun Facebook bernama Arland Cnr yang diduga memposting aktivitas terkait lahan yang disengketakan.

Selain memberikan keterangan, Julius juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang diminta penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

“Saya juga diminta menyerahkan surat somasi. Hari ini saya sudah menyerahkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada penyidik,” katanya.

Sementara itu, saksi Servasius Taus mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, materi pemeriksaan juga masih berkaitan dengan hasil penyelidikan sebelumnya.

“Pertanyaannya sekitar 15 dan pada prinsipnya masih sama dengan pemeriksaan saat penyelidikan. Saya diminta menjelaskan apa yang saya lihat dan ketahui terkait aktivitas di lokasi,” ungkap Servasius.

Dalam keterangannya, Servasius kembali menyebut nama Zakarias Boik, Maria Fatima, Amalo, serta akun Facebook Arland Cnr yang sebelumnya telah disebut dalam proses penyelidikan.

Ia juga menyampaikan kondisi terkini di lokasi sengketa. Menurutnya, hingga saat ini masih terlihat aktivitas keluar masuk di kawasan tersebut.

“Yang masih terlihat di lokasi adalah Amalo yang datang membawa beberapa orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang diduga calon pembeli tanah. Sementara Zakarias Boik, Maria Fatima, dan Arland Cnr tidak terlihat berada di lokasi,” jelasnya.

Selain memberikan keterangan, Servasius juga menyerahkan bukti tambahan berupa foto dan rekaman video kepada penyidik untuk melengkapi proses penyidikan.

Penyidik dijadwalkan masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu (5/8/2026) dengan memanggil dua orang saksi lainnya. Pemeriksaan lanjutan tersebut diharapkan semakin memperjelas rangkaian peristiwa serta memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan di Petuk III.

Kasus ini berawal dari laporan para pemilik lahan yang mengaku tanah bersertifikat milik mereka diduduki dan dikuasai pihak lain. Setelah melalui tahap penyelidikan dan ditemukan dugaan adanya unsur tindak pidana, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini terus didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Tinggalkan komentar