KUPANG,JurnalTimor.id– Perkara laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ishak Eduard Rihi terhadap advokat Bildat Thonak, SH., di Polda NTT memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak pelapor meminta agar pemeriksaan saksi ditunda untuk membuka ruang pertemuan dan penyelesaian secara damai.
Permintaan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi yang diajukan pelapor berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin (10/8/2026).
Dalam perkara ini, Ishak Eduard Rihi melaporkan Bildat Thonak ke Polda NTT terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Advokat senior John Rihi, SH., yang diajukan sebagai saksi oleh pelapor, hadir di Ditreskrimum Polda NTT bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH.
Sementara Ishak Rihi hadir didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH. Terlapor Bildat Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.
Namun, pemeriksaan terhadap John Rihi belum dilanjutkan setelah pihak pelapor meminta agar saksi tersebut tidak terlebih dahulu diperiksa. Pelapor menginginkan kedua pihak dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian di luar proses hukum.
Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, mengatakan pihaknya menghormati permintaan tersebut. Menurut dia, John Rihi sebenarnya sudah siap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.
Niko menegaskan, kliennya tidak memiliki kepentingan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan salah satu pihak. John Rihi, kata dia, akan menyampaikan apa yang benar-benar diketahuinya.
“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.
Persoalan Uang Turut Dibicarakan
Dalam pertemuan tersebut, persoalan uang yang berkaitan dengan jasa pengacara juga turut dibicarakan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildat Thonak.
Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildat Thonak guna mencari jalan keluar dan kemungkinan penyelesaian secara damai.
Kuasa Hukum Bildat Pertanyakan Permintaan Damai Di sisi lain, kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open, SH., mengatakan pihaknya menghormati keinginan pelapor untuk membuka ruang perdamaian.
Namun, Leo mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah laporan dibuat dan proses pemeriksaan mulai berjalan. Terlebih, saksi yang diajukan oleh pelapor sendiri telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.
Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi ditunda, padahal saksi tersebut diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.
“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.
Menurut Leo, Bildat Thonak siap menghadapi proses hukum dan memberikan seluruh bukti maupun keterangan yang diperlukan penyidik.
“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya agar menjadi terang-benderang,” tegasnya.
Minta Semua Tuduhan Diuji Secara Hukum
Leo juga mempertanyakan alasan Ishak Rihi meminta perdamaian setelah proses hukum berjalan.
“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” kata Leo.
Meski demikian, Leo menegaskan pihaknya tidak menutup pintu terhadap upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihak Bildat siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.
Ia berharap penyidik tetap memeriksa seluruh saksi yang telah diajukan, termasuk John Rihi, sehingga setiap keterangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya.
Menunggu Kejelasan Dengan adanya permintaan perdamaian dari pihak pelapor, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut kini memasuki tahap yang menentukan.
Ruang mediasi terbuka, namun pihak terlapor tetap meminta agar proses hukum tidak dihentikan sebelum seluruh fakta dan keterangan diuji secara menyeluruh.
Apakah pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildat Thonak nantinya menghasilkan kesepakatan damai atau justru perkara terus bergulir melalui proses hukum, masih menunggu langkah selanjutnya dari kedua pihak serta penyidik Ditreskrimum Polda NTT.