KUPANG,JurnalTimor.id– Penanganan kasus dugaan penyerobotan, pembersihan, penkavlingan, dan penjualan lahan milik sejumlah warga di kawasan Petuk III, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hingga Senin (10/8/2026), sebanyak lima orang saksi dari pihak pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman laporan polisi yang telah dibuat terkait dugaan penguasaan lahan milik warga.
Laporan tersebut telah resmi diterima Polda NTT dengan Nomor: STTLP/B/271/VII/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 18 Juli 2026.
Setelah seluruh saksi dari pihak pelapor memberikan keterangan, penyidik selanjutnya akan melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dari hasil identifikasi itu, penyidik akan mulai melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari pihak terlapor.
Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Yakobis Giri. Ia tiba di Polda NTT sekitar pukul 10.28 WITA dan mulai diperiksa penyidik pada pukul 11.17 WITA. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.12 WITA.
Dalam pemeriksaannya, Yakobis kembali menjelaskan kronologi ketika dirinya mendapat informasi dari Nadab Bahas bahwa ada sejumlah orang yang masuk dan melakukan pembersihan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Yakobis bersama keluarganya mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi lahan sekaligus menegur orang-orang yang berada di lokasi.
Menurut Yakobis, saat itu dirinya telah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah miliknya dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas namanya.
“Saya sampaikan kepada mereka bahwa ini tanah saya dan sudah bersertifikat hak milik atas nama saya. Kalau memang bapak-bapak punya bukti, silakan tunjukkan,” kata Yakobis.
Namun, menurut dia, pihak yang berada di lokasi yang disebutnya sebagai Zakarias Boik dan kawan-kawan mengaku memiliki bukti kepemilikan. Ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, mereka disebut belum bersedia memperlihatkannya.
“Mereka menjawab ada buktinya, tetapi ketika diminta untuk menunjukkan, mereka mengatakan nanti akan diberikan. Intinya mereka mengatakan sudah memegang bukti,” ujarnya.
Yakobis mengatakan, orang-orang tersebut juga disebut tidak bersedia meninggalkan lokasi. Di kawasan tersebut, kata dia, terdapat sejumlah tanaman yang selama ini dimanfaatkan, termasuk tanaman untuk kebutuhan ternak, pohon jati dan pohon johar.
Selain itu, Yakobis menyebut terdapat sejumlah patok kayu yang dipasang di dalam area tanah tersebut.
Dalam pemeriksaan kali ini, Yakobis juga telah menyerahkan dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat kepada penyidik untuk melengkapi bahan penyelidikan dan penyidikan.
Ia berharap pihak yang disebutnya sebagai Zakarias Boik dan kawan-kawan dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen yang mereka klaim sebagai dasar penguasaan lahan tersebut.
“Kami berharap mereka juga menghadap dan memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen yang mereka pegang. Dengan begitu bisa diketahui secara jelas siapa yang memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lokasi tersebut,” katanya.
Selain Yakobis Giri, saksi lainnya, Aplonaris Usboko, juga telah menjalani pemeriksaan. Aplonaris tiba di Polda NTT lebih awal, sekitar pukul 10.12 WITA, dan mulai diperiksa pada pukul 12.17 WITA.
Menurut keterangan yang disampaikan, materi pemeriksaan Aplonaris masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa dugaan pembersihan, penkavlingan dan penguasaan lahan yang menjadi pokok laporan.
Dengan pemeriksaan Yakobis Giri dan Aplonaris Usboko, jumlah saksi dari pihak pelapor yang telah memberikan keterangan kepada penyidik mencapai lima orang.
Sebelumnya, Daud Manu sebagai salah satu pelapor juga telah menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta sejumlah dokumen tambahan, termasuk surat somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang diduga menguasai lahan.
Daud mengatakan pihaknya telah menyiapkan Somasi I, Somasi II hingga Somasi III untuk diserahkan kepada penyidik sebagai dokumen pendukung laporan.
“Hasil pemeriksaan pada prinsipnya masih sama dengan keterangan awal yang pernah saya sampaikan saat proses penyelidikan. Hanya ada tambahan beberapa berkas yang diminta penyidik,” ujar Daud.
Ia berharap setelah pemeriksaan para saksi selesai, penyidik dapat segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami berharap mereka yang saat ini menguasai tanah kami segera datang memberikan keterangan kepada polisi. Kalau memang merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tunjukkan dasar hukumnya atau bukti kepemilikannya,” tegas Daud.
Para pelapor menyatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan Polda NTT. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sehingga status kepemilikan serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan dapat menjadi terang.
Dengan selesainya pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak pelapor, perkara ini kini memasuki tahapan berikutnya. Penyidik akan melakukan identifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat sebelum melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dibuat.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang menguasai, membersihkan, melakukan penkavlingan maupun aktivitas lainnya di atas lahan yang menjadi objek perkara.