TTU,JurnalTimor.id– Kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake, resmi mengajukan surat keberatan terhadap keputusan pemberian sanksi pemberhentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Surat keberatan tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD TTU pada Senin (10/8/2026). Kuasa hukum yang hadir terdiri dari Egiardus Bana, S.H., M.H., Dominikus G. Boymau, S.H., Aryandro J. Mamo, S.H., dan Otmar D. Talan, S.H. Turut hadir pengamat hukum Fransiskus S. Afeanpah, S.H., M.H.
Pantauan media ini, sekitar pukul 14.00 WITA, rombongan kuasa hukum tiba di Kantor DPRD TTU.
Setelah diterima pegawai sekretariat DPRD, mereka diarahkan untuk bertemu dengan Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S.H., sekaligus menyerahkan surat keberatan.
Usai menyerahkan surat tersebut, Egiardus Bana menjelaskan bahwa keberatan diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah persoalan, baik dari sisi substansi maupun prosedur, dalam proses pemberian sanksi terhadap ketiga kliennya.
Terkait dengan pengajuan keberatan tersebut ada dua hal yang menjadi sorotan kami, yaitu dari aspek substansi dan juga dari aspek prosedur,” ujar Egiardus.
Persoalkan Dasar Pemberhentian Sementara
Dari aspek substansi, Egiardus menilai keputusan pemberhentian sementara terhadap ketiga kliennya memiliki persoalan yuridis.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD TTU dan peraturan BK DPRD TTU, sanksi pemberhentian sementara hanya dapat diberikan apabila anggota DPRD yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa.
Sementara dalam perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang saat ini masih bergulir dalam proses penyidikan di Polda NTT, ketiga kliennya disebut masih berstatus sebagai saksi.
“Sehingga kami melihat di sini ada kesalahan substansi yang dilakukan oleh BK DPRD TTU,” tegas Egiardus.
Ia juga mempertanyakan proses klarifikasi yang dilakukan BK DPRD TTU sebelum menjatuhkan sanksi.
Menurut Egiardus, BK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi. Karena itu, sebelum menjatuhkan sanksi, BK seharusnya memastikan terlebih dahulu status hukum ketiga anggota DPRD tersebut, baik melalui pihak yang bersangkutan maupun dengan meminta informasi kepada Polda NTT.
Soroti Tidak Adanya Keterangan Ahli
Selain status hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak digunakannya keterangan dari para ahli sebelum BK DPRD TTU mengambil kesimpulan terkait dugaan intimidasi.
Egiardus menyebut, dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT, penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun ahli.
Menurutnya, dugaan intimidasi merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan keterangan ahli bahasa, kejiwaan maupun ahli lainnya.
“Ini harus diperiksa secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan ada tidaknya dugaan intimidasi tersebut,” katanya.
Ia menilai keputusan BK DPRD TTU tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi ketiga kliennya.
Persoalkan Paripurna 29 Juli
Tim hukum juga mempersoalkan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU pada 29 Juli 2026 yang membahas keputusan BK terkait ketiga anggota DPRD tersebut.
Menurut Egiardus, terdapat perbedaan antara pengumuman dengan penetapan keputusan DPRD dalam sidang tersebut.
Ia berpendapat, apabila agenda tersebut berujung pada penetapan keputusan DPRD, maka harus memenuhi ketentuan mengenai kuorum serta dilakukan proses musyawarah sebelum keputusan ditetapkan.
Namun, menurutnya, dalam sidang pada 29 Juli 2026, tidak terdapat pembahasan mengenai kuorum maupun proses musyawarah, tetapi keputusan langsung ditetapkan sebagai keputusan lembaga DPRD.
“Prosedur mengenai pengambilan keputusan itu juga yang kemudian kami persoalkan dalam aspek prosedur,” tandasnya.
Minta Keputusan Dicabut
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tiga permintaan kepada BK dan pimpinan DPRD TTU.
Pertama, mencabut keputusan yang telah dijatuhkan. Kedua, membatalkan keputusan tersebut. Ketiga, mengembalikan posisi ketiga kliennya seperti keadaan semula sebelum keputusan pemberhentian sementara diberlakukan.
Egiardus mengatakan, keberatan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai hak pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pemerintahan untuk mengajukan keberatan.
DPRD TTU Akan Tindaklanjuti
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S.H., membenarkan telah menerima surat keberatan dari kuasa hukum ketiga anggota DPRD tersebut.
Agustinus mengatakan, keberatan merupakan hak setiap anggota DPRD apabila terdapat keputusan yang dianggap memberatkan atau merugikan.
“Saya kira itu hak dari setiap anggota DPRD manakala ada keputusan yang memberatkan dan kita akan tindaklanjuti. Kita pelajari, kita rekomendasikan ke Badan Kehormatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” jelas Agustinus Siki yang akrab disapa Asik.
Dengan masuknya surat keberatan tersebut, polemik terkait sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU kini memasuki tahapan baru. Selanjutnya, substansi keberatan akan dipelajari oleh pimpinan DPRD dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.(Ramos)