Hukrim

KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak, Minta Media Kedepankan Verifikasi

Redaksi Diterbitkan 16:43 WITA 4 menit membaca
Ukuran Teks:
KUPANG,JurnalTimor.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan mengenai kasus tersebut cenderung tendensius, provokatif dan tidak berimbang. Mereka meminta media tetap mengedepankan verifikasi, akurasi serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang mencermati perkembangan persoalan yang saat ini masih berproses, baik terkait laporan kode etik di DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua KKJ NTT Obet Gerimu dan Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu itu disebutkan bahwa Bildad Thonak merupakan Wakil Ketua KKJ NTT. Karena itu, KKJ dan AJI Kupang merasa perlu memberikan klarifikasi kepada publik terkait persoalan tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Bildad Thonak. Dari proses tersebut, mereka menyatakan menemukan adanya pembayaran jasa pengacara yang dilakukan dengan cara menjaminkan BPKB mobil.

Menurut pernyataan tersebut, pembayaran jasa hukum itu disepakati untuk dicicil selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.

KKJ NTT juga menyebut terdapat bukti percakapan melalui WhatsApp antara Bildad Thonak dan Izhak Eduard Rihi terkait BPKB kendaraan yang dijadikan jaminan pembayaran jasa hukum.

Selain itu, KKJ NTT menyatakan menemukan bukti transfer dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang pada keterangan transfer disebut sebagai pembayaran jasa pengacara.

Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa Izhak Eduard Rihi kemudian meminta kembali uang yang telah dibayarkan setelah keberatan dengan hasil putusan kasasi.

KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan, atas saran sejumlah senior pengacara, Bildad kemudian mengembalikan uang jasa hukum tersebut kepada Izhak Eduard Rihi demi menjaga reputasi dan nama baiknya.

Dengan pengembalian tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan Bildad Thonak pada akhirnya tidak memperoleh bayaran jasa hukum atas perkara yang ditanganinya sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Soroti Pemberitaan Satu Sisi

KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyoroti pemberitaan yang dinilai hanya menampilkan satu sisi persoalan.

Mereka menilai penggunaan judul yang bersifat clickbait, pemberitaan yang dinilai memelintir fakta serta tidak memberikan hak jawab dapat mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi dalam jurnalistik.

“Pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait yang menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab, telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi,” demikian poin pernyataan sikap tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan bahwa jurnalis memiliki kewajiban untuk bersikap berimbang, menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini.

Mereka juga menilai pemberitaan yang tendensius dan provokatif berpotensi menggiring opini publik serta berdampak terhadap nama baik dan reputasi Bildad Thonak sebagai seorang advokat.

Minta Media Beri Hak Jawab

Dalam pernyataan sikap tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media melakukan verifikasi berlapis sebelum mempublikasikan sebuah informasi.

Media juga diminta memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional kepada pihak yang diberitakan.

KKJ NTT menyebut hasil penelusuran mereka menemukan dua kali transfer dari Izhak Eduard Rihi ke rekening Bildad Thonak yang pada keterangannya tertulis sebagai biaya pengacara.

KKJ NTT juga menyatakan menemukan pengakuan dari Izhak Eduard Rihi bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun, termasuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad Thonak di DPD KAI NTT.

Selain persoalan pemberitaan, KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan bahwa jurnalisme tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyerang, menghakimi maupun memihak kepentingan tertentu.

Mereka mendorong media mengembalikan fungsi pers sebagai sarana mencerdaskan masyarakat, melakukan kontrol sosial serta melayani kepentingan publik.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan sanksi terhadap media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.

Meski demikian, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar istilah “pemberitaan tendensius” tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

Mereka justru mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, transparan dan tetap menjunjung tinggi kebebasan pers serta tanggung jawab jurnalistik.

Untuk penyelesaian sengketa pers, KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong agar mekanisme yang ditempuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.

KKJ NTT dan AJI Kupang berharap pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, namun harus dibangun berdasarkan fakta, data dan etika.

“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan di Kupang pada 6 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua KKJ NTT Obet Gerimu serta Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu.

Tinggalkan komentar