KUPANG,JurnalTimor.id– Tim kuasa hukum seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Oesapa mempertanyakan tindakan pemasangan plang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini adalah Agunan di BRI dalam Kondisi Macet” dan “Tempat Usaha Ini Kredit Macet di Bank BRI” di rumah serta tempat usaha klien mereka.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar hak-hak nasabah. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Adrianus Sinlae, SH., M.Kn., didampingi Demmy B. Datty, SH., MH., Odilius Naifatin, SH., dan Jessica Eunike Lauwooe, SH., dalam keterangan kepada wartawan.
Adrianus Sinlae menjelaskan, kliennya telah menjadi debitur BRI sejak tahun 2018. Selama hubungan kredit berlangsung, nilai fasilitas kredit yang diterima terus berkembang dari sekitar Rp100 juta hingga mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan menguji sejumlah aspek hukum dalam hubungan kredit tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah.
“Yang menjadi perhatian kami adalah tindakan pemasangan plang yang menyatakan tanah, bangunan, dan tempat usaha klien kami dalam kondisi kredit macet. Kami mempertanyakan apa dasar hukum tindakan tersebut,” tegas Adrianus. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak BRI.
“Pertama, apa dasar hukum pemasangan plang tersebut. Kedua, apakah tindakan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum apabila objek tersebut belum dibebani Hak Tanggungan atau jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, apakah pihak bank telah mempertimbangkan hak-hak nasabah, kehormatan, nama baik, serta dampak sosial dan psikologis yang timbul akibat pemasangan plang tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan, akibat pemasangan plang tersebut kliennya mengaku mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada kondisi kesehatannya. Selain itu, keluarga juga merasakan beban sosial karena muncul berbagai persepsi di lingkungan sekitar mengenai status rumah dan usaha mereka.
Adrianus menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi hak bank untuk melakukan penagihan terhadap debitur sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap tindakan penagihan harus dilakukan secara sah, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak warga negara. Persoalan ini bukan semata sengketa antara satu nasabah dengan satu bank, tetapi menyangkut perlindungan nasabah dan etika penagihan di sektor perbankan,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, yakni melaporkan tindakan oknum BRI Cabang Oesapa, meminta klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pemasangan plang, mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menempuh gugatan perdata apabila penyelesaian yang adil tidak tercapai.
Mereka juga mengundang pihak BRI untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai kebijakan pemasangan plang tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Odilius Naifatin, SH., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan terhadap kliennya, memang benar terdapat fasilitas kredit dengan jaminan berupa sertifikat rumah tinggal. Namun, menurutnya, sertifikat tersebut belum dibebani Hak Tanggungan.
“Klien kami memang memiliki kredit dengan jaminan sertifikat rumah tinggal, tetapi tidak menjadi hak tanggungan. Selama proses pembayaran, tidak pernah terjadi keterlambatan atau kredit macet dalam waktu yang cukup lama,” kata Odilius.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, angsuran bulan Juli 2026 memang belum dibayarkan karena mengalami kendala keuangan. Namun kondisi tersebut telah disampaikan terlebih dahulu kepada pihak BRI Unit Oesapa.
Meski demikian, kata Odilius, pada 31 Juli 2026 pihak bank melalui karyawannya datang memasang plang di rumah sekaligus tempat usaha kliennya.
“Yang menjadi jaminan adalah sertifikat rumah tinggal, tetapi plang dipasang di dua lokasi dengan kalimat yang menurut hemat kami bertentangan dengan asas kerahasiaan perbankan. Sebelumnya juga tidak pernah diberikan somasi atau teguran,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak bank karena Surat Peringatan (SP) I baru diberikan pada 3 Agustus 2026, beberapa hari setelah pemasangan plang dilakukan.
“Yang aneh, plang dipasang lebih dulu, baru kemudian diberikan Surat Peringatan I. Selain itu, setiap kali mendatangi klien kami, menurut pengakuan klien, ada ucapan-ucapan yang dinilai tidak etis dan memberikan tekanan secara psikis. Kami menilai tindakan tersebut merupakan dugaan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan semangat perlindungan dalam Undang-Undang Perbankan,” tegasnya.
Odilius menambahkan, demi melindungi hak-hak dasar kliennya sekaligus menegakkan kepastian hukum, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Oesapa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum nasabah tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BRI guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.