KUPANG,JurnalTimor.id– Pengurus, Pengawas, dan Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menegaskan bahwa Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, bukan merupakan agenda resmi koperasi.
RALB tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2018.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Wilem Geri, didampingi Ketua Pengawas Lukas Wuka Huler, Sekretaris I Pengurus Frans Ola Krowin, jajaran pengurus, pengawas, manajemen, dan tim kuasa hukum di Kupang, Jumat (31/7/2026).
Wilem Geri menegaskan, kepengurusan Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 merupakan hasil sah Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 26 April 2026 dan telah dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT pada 11 Mei 2026.
“Sejak dilantik, kami menjalankan amanat anggota melalui RAT. Karena itu kami tegaskan, pengurus dan pengawas tidak pernah merencanakan, membahas, maupun menyetujui penyelenggaraan RALB sebagaimana informasi yang beredar. Itu bukan agenda resmi Kopdit Swasti Sari,” tegas Wilem.
Ia mengimbau seluruh anggota agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan mengikuti RALB yang beredar melalui berbagai media dan hanya berpedoman pada informasi resmi dari pengurus.
RALB Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum
Sekretaris I Pengurus, Frans Ola Krowin, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, AD/ART, serta Permenkop Nomor 19 Tahun 2018, RALB hanya dapat diselenggarakan dalam kondisi tertentu, seperti adanya keadaan mendesak yang belum diputuskan dalam RAT, pengalihan aset dalam jumlah besar, penggabungan atau pembubaran koperasi, maupun kekosongan pengurus atau pengawas.
Menurutnya, seluruh kondisi tersebut tidak terjadi di Kopdit Swasti Sari.
“Pengurus, pengawas, dan manajemen tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menyelenggarakan RALB,” ujarnya.
Frans juga mengungkapkan bahwa usulan RALB yang diterima pengurus hanya ditandatangani sekitar 10 orang, jauh di bawah syarat minimal yang diatur dalam Permenkop, yakni harus diajukan oleh sedikitnya seperlima jumlah anggota koperasi.
“Dengan jumlah anggota sekitar 223 ribu orang, sedikitnya diperlukan sekitar 44 ribu anggota untuk mengusulkan RALB. Karena hanya diajukan sekitar 10 orang, maka pengurus tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak penggagas RALB sempat meminta agar kegiatan tersebut dibiayai menggunakan anggaran koperasi. Namun permintaan itu ditolak karena bukan merupakan agenda resmi organisasi.
“Tidak mungkin koperasi membiayai kegiatan yang tidak pernah diputuskan dalam mekanisme organisasi,” tegas Frans.
Pengawas: Abaikan Ajakan RALB
Ketua Pengawas Kopdit Swasti Sari, Lukas Wuka Huler, mengatakan pihaknya telah menelaah surat usulan RALB dan menyimpulkan bahwa usulan tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART maupun regulasi perkoperasian.
“Karena tidak memenuhi syarat, pengurus dan pengawas tidak dapat menindaklanjutinya. Semua mekanisme organisasi harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Di akhir konferensi pers, Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Kopdit Swasti Sari mengimbau seluruh anggota tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar, serta mengabaikan ajakan mengikuti RALB yang tidak menjadi agenda resmi koperasi.
Pengurus memastikan seluruh pelayanan kepada anggota tetap berjalan normal dan seluruh program kerja hasil RAT Tahun Buku 2025 tetap dilaksanakan sesuai mandat anggota.